INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi bukti bahwa modus tindak pidana korupsi semakin kompleks dan berkembang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan konstruksi perkara tersebut merupakan yang pertama kali di KPK menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tanpa disertai pasal lainnya dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT). Pasal tersebut mengatur tentang konflik kepentingan dalam pengadaan.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, untuk mengungkap praktik rasuah yang semakin canggih tersebut, KPK membutuhkan dukungan publik serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui penyediaan data transaksi keuangan.
“Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan. Penangkapan itu merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadan.
Sehari kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. (dil)




















