• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jakarta Ingatkan Bakar Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp500 Ribu

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 5 Maret 2026 - 04:19
in Megapolitan
Ilustrasi - Seorang jurnalis saat menunjukan titik api yang membakar tumpukan sampah di lokasi tempat pembuangan sampah liar di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada akhir Juli 2024 lalu. Foto: Antara

Ilustrasi - Seorang jurnalis saat menunjukan titik api yang membakar tumpukan sampah di lokasi tempat pembuangan sampah liar di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada akhir Juli 2024 lalu. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa membakar sampah sembarangan bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

BacaJuga:

Membaca Ulang Halal Bihalal dari Soekarno ke Pramono: Refleksi Lebaran 1447 H

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Guyur Wilayah Jakarta

“Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali. Sanksinya itu Rp500 ribu,” kata Erni dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, pengendalian pencemaran udara bukan hanya menjadi tanggung jawabnya pemerintah baik pusat maupun provinsi, namun juga masyarakat, termasuk adanya penegakan hukum.

“Kalau tidak ada penegakan hukum, itu akan sangat sulit,” ujar Erni.

Adapun sejak aturan dikeluarkan, Pemprov Jakarta terus berupaya memberikan edukasi mengenai dampak buruk membakar sampah sembarangan dan sanksi bagi pelaku.

Mengenai pemberian hukuman sosial bagi pembakar sampah berupa memasang wajah mereka di media sosial, Erni mengatakan Pemprov Jakarta saat ini masih menyiapkan payung hukumnya.

“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu, ini hukuman sosial, harus ada payung (hukumnya). Ini juga yang harus kita siapkan,” kata dia.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemprov terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

Dia mengatakan, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik, mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

Pembakaran sampah di lokasi terbuka diketahui menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara. Kegiatan ini menjadi salah satu sumber signifikan khususnya partikulat berbahaya PM2.5 dan PM10. (ney)

Tags: Bakar SampahDinas LH JakartaPemprov Jakartasampah

Berita Terkait.

luthfi
Megapolitan

Membaca Ulang Halal Bihalal dari Soekarno ke Pramono: Refleksi Lebaran 1447 H

Minggu, 5 April 2026 - 19:15
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Minggu, 5 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Guyur Wilayah Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 08:29
cctv
Megapolitan

Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih Wajib Terhubung dengan CCTV Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 06:06
pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.