INDOPOSCO.ID – Kasus bunuh diri pada kelompok usia anak (0-15 tahun) meningkat dari 604 kasus pada 2022 menjadi 1.498 kasus pada 2024 berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di samping itu, dalam hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) pada 2024 tercatat 62,19 persen anak dengan masalah kesehatan jiwa juga mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Hal inilah yang melatarbelakangi penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak yang ditandatangani oleh 9 menteri, yaitu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/Kepala BKKBN), Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (5/3/2026).
“Kami siap support bersama dengan kementerian/lembaga yang lain. Ada 600 ribu tim pendamping keluarga se-Indonesia yang mendampingi 74 juta keluarga yang dapat diberdayakan untuk mengatasi masalah kesehatan jiwa anak, melalui edukasi 8 fungsi keluarga yang menjadi kekuatan di Kemendukbangga/BKKBN,” ujar Mendukbangga, Dr. Wihaji.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penanganan kasus bunuh diri yang cenderung meningkat ini perlu melibatkan banyak sektor terkait, termasuk Kemendukbangga/BKKBN yang memiliki butir tugas utama dalam SKB tentang Kesehatan Jiwa Anak, yakni penguatan fungsi keluarga berbasis siklus hidup dan pengasuhan positif.
“Faktor utama pemicu keinginan mengakhiri hidup adalah pengasuhan dan konflik keluarga (24% – 46%), berdasarkan data healing119.id (2025), dan data KPAI (2024 – 2025). Pola pengasuhan keluarga ini harus kita pahami bersama dan melibatkan banyak hal, peran Kemendukbangga/BKKBN cukup besar di sini,” papar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Berdasarkan lampiran SKB tentang Kesehatan Jiwa Anak, Kemendukbangga/BKKBN berperan dalam penguatan fungsi keluarga berbasis siklus hidup dalam pencegahan masalah kesehatan jiwa anak. Fungsi keluarga yang akan dikuatkan adalah keagamaan, cinta kasih, sosial budaya, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan.
Kemendukbangga/BKKBN juga turut berperan dalam integrasi pesan dan materi edukasi kesehatan jiwa anak ke dalam program pembangunan keluarga, peningkatan koordinasi dan sinergi lintas sektor pada aspek penguatan keluarga dalam upaya promotif dan preventif kesehatan jiwa anak, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan keluarga yang berkaitan dengan penguatan fungsi keluarga dalam pencegahan masalah kesehatan jiwa anak. (ney)








