INDOPOSCO.ID – Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menegaskan, keterlibatan Komisi Yudisial (KY), sangat penting dalam memantau jalannya sidang permohonan Pra Peradilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perkara ini mendapat perhatian yang sangat luas dari masyarakat, jadi KY dilibatkan dalam persidangan kasus ini penting,” kata Mustolih melalui gawai, Rabu (4/3/2026).
Keterlibatan KY pada sidang ini, menurutnya, menjadi pembuktian bagi KY untuk bekerja dan membuktikan eksistensinya. “Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, pra peradilan diharapkan berjalan fair, beritegritas, adil sesuai dengan rule of law tidak ada pihak yang terabaikan hak-haknya serta sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang kedua, Selasa (3/3/2026) kemarin, hakim tunggal yang mengadili perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memberikan pesan tegas kepada para pihak, Gus Yaqut sebagai Pemohon dan KPK sebagai termohon agar tidak melakukan lobi-lobi atau manuver yang berpotensi mempengaruhi independensi hakim yang memutus perkara tersebut.
Pernyataan ini patut diapresiasi sebagai sikap dan komitmen terbuka jaminan kepada para pihak yang berperkara juga kepada publik bahwa putusan yang akan diambil benar-benar atas pertimbangan hukum.
Namun demikian, pernyataan secara sepihak dari hakim pengadilan perlu juga diyakinkan dengan melibatkan pihak eksternal untuk turut serta secara aktif menjaga marwah proses Pra Peradilan Gus Yaqut vs KPK tersebut, yakni dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY). (nas)




















