INDOPOSCO.ID – Di tengah menguatnya kekhawatiran publik soal potensi aliran data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menegaskan dukungan penuh terhadap sikap pemerintah yang memastikan kedaulatan dan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan bahwa mekanisme transfer data dalam kerja sama tersebut tidak akan melemahkan perlindungan data pribadi. Ia memastikan seluruh praktik tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum nasional.
Menurut Meutya, skema transfer data dalam ART bukanlah praktik baru, melainkan kelanjutan dari aktivitas digital global yang selama ini telah berjalan, seperti penggunaan layanan cloud, mesin pencari, dan platform digital lintas negara. Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan menyerahkan data pribadi warga tanpa persetujuan individu.
“Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku. Jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya kepada media, Rabu (25/2/2026)..
Chairman IBSW, Nova Andika, menyatakan dalam konteks ekonomi digital global, kerja sama lintas negara memang tidak dapat dihindari. Namun, ia menegaskan prinsip perlindungan hak warga negara harus tetap menjadi fondasi utama.
“Kami melihat komitmen pemerintah sudah sangat jelas bahwa kedaulatan data tidak boleh dikompromikan. Ini langkah yang tepat dan patut diapresiasi, karena di era digital seperti sekarang, isu keamanan data menjadi sangat sensitif dan strategis,” ujar Nova, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Nova juga mengingatkan kekhawatiran publik merupakan respons wajar, mengingat isu transfer data kerap dikaitkan dengan risiko penyalahgunaan informasi pribadi. Karena itu, ia mendorong pemerintah terus memperkuat transparansi serta menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan dan perlindungan yang diterapkan dalam kerja sama tersebut.
Menurutnya, selama seluruh proses tetap berada dalam koridor UU PDP dan diawasi secara ketat, Indonesia tidak hanya dapat menjaga kedaulatan data, tetapi juga memanfaatkan peluang ekonomi digital global secara optimal.
IBSW pun mengajak masyarakat untuk menyikapi isu ini secara rasional dan tidak terjebak pada spekulasi. Organisasi tersebut menilai partisipasi Indonesia dalam kerja sama digital internasional harus dilihat sebagai bagian dari strategi jangka panjang, dengan tetap menempatkan perlindungan hukum warga negara sebagai prioritas utama. (rmn)




















