INDOPOSCO.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan bebas terhadap eks kru televisi Tian Bahtiar dalam perkara dugaan perintangan penegakan hukum memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi dengan instrumen hukum pidana, terutama ketika berkaitan dengan pemberitaan.
“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Irfan Kamil saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa sengketa terkait produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Rujuk Putusan MK
Iwakum juga mengapresiasi majelis hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang merupakan hasil uji materi yang diajukan Iwakum.
Menurut Irfan, rujukan tersebut menunjukkan bahwa dalam memutus perkara, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.
“Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” tegasnya.
Hindari “Chilling Effect”
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan bahwa pertimbangan majelis hakim penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.
Ia mengingatkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect, yakni efek yang dapat menghambat kerja pers.
“Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers,” ujar Ponco.
Tiga Terdakwa Divonis Bebas
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis bebas Tian Bahtiar bersama dua terdakwa lainnya, yakni aktivis Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.
Ketiganya sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi besar, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.
Jaksa menilai para terdakwa membuat program dan konten yang membentuk opini negatif terkait penanganan perkara tersebut.
Namun majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat atau sifat melawan hukum dari tindakan Tian karena ia hanya menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan.
Hakim juga menegaskan bahwa jika suatu pemberitaan dinilai negatif, hal tersebut merupakan persoalan sudut pandang, bukan sesuatu yang dapat diukur dengan pendekatan pidana. (dam)








