• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Iwakum: Vonis Bebas Tian Bahtiar Tegaskan Pers Tak Bisa Dikriminalisasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Maret 2026 - 18:39
in Headline
Tian-Bahtiar

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan bebas terhadap eks kru televisi Tian Bahtiar dalam perkara dugaan perintangan penegakan hukum memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi dengan instrumen hukum pidana, terutama ketika berkaitan dengan pemberitaan.

BacaJuga:

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal

Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak

“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Irfan Kamil saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa sengketa terkait produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Rujuk Putusan MK

Iwakum juga mengapresiasi majelis hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang merupakan hasil uji materi yang diajukan Iwakum.

Menurut Irfan, rujukan tersebut menunjukkan bahwa dalam memutus perkara, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.

“Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” tegasnya.

Hindari “Chilling Effect”

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan bahwa pertimbangan majelis hakim penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.

Ia mengingatkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect, yakni efek yang dapat menghambat kerja pers.

“Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers,” ujar Ponco.

Tiga Terdakwa Divonis Bebas

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis bebas Tian Bahtiar bersama dua terdakwa lainnya, yakni aktivis Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.

Ketiganya sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi besar, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Jaksa menilai para terdakwa membuat program dan konten yang membentuk opini negatif terkait penanganan perkara tersebut.

Namun majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat atau sifat melawan hukum dari tindakan Tian karena ia hanya menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan.

Hakim juga menegaskan bahwa jika suatu pemberitaan dinilai negatif, hal tersebut merupakan persoalan sudut pandang, bukan sesuatu yang dapat diukur dengan pendekatan pidana. (dam)

Tags: IWAKUMjurnalistikperlindunganTian Bahtiar

Berita Terkait.

Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total
Headline

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

Selasa, 28 April 2026 - 00:10
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal
Headline

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal

Senin, 27 April 2026 - 23:44
Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak
Headline

Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak

Senin, 27 April 2026 - 23:31
Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil
Headline

Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil

Senin, 27 April 2026 - 23:07
Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur
Headline

Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 - 22:15
Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total
Headline

Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

Senin, 27 April 2026 - 21:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.