• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tak Kantongi Izin, Lapangan MMT Padel Kembangan Disegel

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 2 Maret 2026 - 23:33
in Megapolitan
padel

Pemkot Jakbar segel area lapangan MMT Padel yang berlokasi di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Dok Pemkot Jakbar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat resmi menyegel area lapangan MMT Padel yang berlokasi di Jalan Puri Ayu, Kembangan, pada Senin (2/3/2026). Tindakan tegas itu dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Herry Purnama menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ihwal penertiban lapangan padel yang tidak berizin atau belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pemprov Jakarta Monitor Penggunaan Gas di Sektor Komersial

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

“Penertiban dilakukan dalam bentuk penyegelan ulang terhadap bangunan Padel MMT, pemasangan banner pemberitahuan, serta penutupan akses menggunakan rantai,” kata Herry Purnama dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Selama masa penyegelan, bangunan tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun sampai sampai kelengkapan dokumen administrasi dinyatakan lengkap.

“Tidak diperkenankan adanya aktivitas apa pun hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Herry Purnama.

Pemilik diinstruksikan untuk segera memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku agar operasional bangunan memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak melanggar aturan tata ruang.

“Pemerintah Kota Jakarta Barat menegaskan agar pihak pemilik/owner mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tertib bangunan,” imbuh Herry Purnama.

“Turut hadir dalam penertiban tersebut Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah. Sebagai informasi, lapangan olahraga padel itu diketahui baru beroperasi selama dua bulan, terhitung sejak Januari 2026. (dan)

Tags: disegelIzinLapangan MMT Padel Kembangan

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari

Kamis, 23 April 2026 - 08:21
LPG
Megapolitan

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pemprov Jakarta Monitor Penggunaan Gas di Sektor Komersial

Kamis, 23 April 2026 - 00:30
APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan
Megapolitan

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:41
Monas
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Rabu, 22 April 2026 - 08:13
Basarnas
Megapolitan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.