INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat resmi menyegel area lapangan MMT Padel yang berlokasi di Jalan Puri Ayu, Kembangan, pada Senin (2/3/2026). Tindakan tegas itu dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Herry Purnama menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ihwal penertiban lapangan padel yang tidak berizin atau belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Penertiban dilakukan dalam bentuk penyegelan ulang terhadap bangunan Padel MMT, pemasangan banner pemberitahuan, serta penutupan akses menggunakan rantai,” kata Herry Purnama dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Selama masa penyegelan, bangunan tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun sampai sampai kelengkapan dokumen administrasi dinyatakan lengkap.
“Tidak diperkenankan adanya aktivitas apa pun hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Herry Purnama.
Pemilik diinstruksikan untuk segera memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku agar operasional bangunan memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak melanggar aturan tata ruang.
“Pemerintah Kota Jakarta Barat menegaskan agar pihak pemilik/owner mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tertib bangunan,” imbuh Herry Purnama.
“Turut hadir dalam penertiban tersebut Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah. Sebagai informasi, lapangan olahraga padel itu diketahui baru beroperasi selama dua bulan, terhitung sejak Januari 2026. (dan)




















