INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut pada Jumat (27/2/2026).
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2/2026), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang.
Ia menambahkan, alasan banding akan dituangkan dalam memori banding yang segera disusun tim JPU.
Majelis hakim membacakan putusan sejak Kamis (26/2/2026) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, dalam tiga klaster persidangan.
Pada klaster pertama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Sementara Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pada klaster kedua, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) 2022–2024 Yoki Firnandi dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Sedangkan Vice President Feedstock Management PT KPI 2023–2024 Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pada klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara.
Sementara Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati masing-masing dihukum 14 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus Kerry, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Upaya banding yang diajukan Kejagung membuka babak baru dalam proses hukum kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar dalam beberapa tahun terakhir. (dam)



















