INDOPOSCO.ID – Seluruh tersangka kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini mendekam di Bareskrim Polri, termasuk bandar narkoba Erwin Iskandar atau Koko Erwin. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan silang guna menelusuri aliran dana haram dalam jaringan tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan, salah satu tersangka kasus tersebut yang telah dibawa ke Bareskrim Polri adalah eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi.
“Ya, sekarang kami bawa semua ke sini, tadi pagi baru ke sini,” kata Eko Hadi di Jakarta dikutip Sabtu (28/2/2026).
Pemeriksaan silang dilakukan agar kebenaran kasus segera terungkap. Penyidik menggali keterangan soal aliran dana hasil peredaran narkoba, mengingat terdapat perbedaan keterangan dari Didik Putra Kuncoro melalui kuasa hukumnya yang membantah telah meminta uang kepada Koko Erwin.
“Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing ini, kesaksian,” ucap Eko Hadi.
Dalam proses pemeriksaan, perbedaan keterangan para saksi harus ditekankan melalui bukti fisik. Hal itu dilakukan agar kasus tidak hanya bersandar pada klaim sepihak, melainkan pada fakta-fakta hukum objektif.
“Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya benar yang mana? Nah, itu dan dikuatkan oleh alat bukti, dong, ya, kan? Jangan cuma keterangan saja,” jelas Eko Hadi.
Selain AKP Malaungi, ada lima tersangka dari klaster peredaran narkoba yang sebelumnya ditetapkan Polda NTB turut diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, bahwa Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang dari bandar narkoba Koko Erwin untuk melindungi peredaran bisnis barang haram tersebut di wilayah NTB.
“Ya, intinya uang keamanan, ya, kan, untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba ke Kapolres. Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika,” imbuh Eko Hadi. (dan)



















