• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Permudah NIB, Pemerintah Dorong UMKM Masuk Sektor Formal Lebih Cepat

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 25 Februari 2026 - 22:02
in Nasional
nib

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza (kanan) bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu (kiri) dalam pembahasan penyederhanaan penerbitan NIB melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro di Jakarta, Selasa (24/2/2026). istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyambut positif terobosan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang menyederhanakan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat untuk usaha mikro. Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi pelaku UMKM, karena memangkas kerumitan perizinan yang selama ini menjadi hambatan utama bagi usaha kecil untuk berkembang secara legal dan profesional.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menekankan bahwa penyederhanaan KKPR Darat bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi besar untuk mempercepat transformasi UMKM menuju sektor formal. Dengan proses yang lebih ringkas, cepat, dan terintegrasi, pelaku usaha mikro diharapkan semakin percaya diri mengurus legalitas usahanya, sehingga ekosistem UMKM nasional bisa tumbuh lebih kuat, inklusif, dan berdaya saing tinggi.

BacaJuga:

Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing: 6 Korban Diperiksa, Bukti Chat Disita

TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 

BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

“Kami sangat mendukung terbitnya kebijakan terkait NIB yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” kata Helvi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, NIB merupakan identitas usaha yang esensial bagi pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.

Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme pengusaha UMKM untuk bertransformasi menuju sektor formal. Legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pintu masuk untuk memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang naik kelas.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, terdapat sekitar 56 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun, baru sekitar 15 juta yang telah memiliki NIB. Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pengusaha UMKM yang perlu difasilitasi proses formalitasnya sekaligus dibina agar mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

“Ini menjadi tugas kita bersama untuk berkolaborasi mengelola potensi besar tersebut. Masih ada puluhan juta pengusaha UMKM yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” jelas Helvi.

Helvi kembali menekankan bahwa penyederhanaan KKPR Darat akan membuat proses legalitas usaha semakin mudah, cepat, dan terintegrasi, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan tata ruang.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro.

Kebijakan tersebut memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini merupakan bentuk dukungan nyata agar pengusaha UMKM dapat segera berusaha secara legal dan produktif,” ungkap Todotua.

Dalam mekanisme baru tersebut, pengusaha UMKM cukup mengisi data lokasi usaha yang mencakup informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi usaha. Setelah data dilengkapi, pengusaha UMKM menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS.

Kemudahan ini tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang dan pengawasan oleh pemerintah daerah, terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif, tertib, dan berdaya saing. Penyederhanaan regulasi bukan berarti mengurangi tata kelola, melainkan memastikan regulasi bekerja untuk memberdayakan, bukan menghambat.

Dengan legalitas yang semakin mudah diakses, pengusaha UMKM diharapkan semakin percaya diri untuk berkembang, memperluas usaha, dan menjadi penggerak utama ekonomi nasional.

Pemerintah pun terus memastikan bahwa transformasi formalitas ini berjalan beriringan dengan pendampingan dan pembinaan, sehingga UMKM Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan naik kelas. (her)

Tags: Kementerian UMKMNIBnomor induk berusahapemerintahUMKM

Berita Terkait.

Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing: 6 Korban Diperiksa, Bukti Chat Disita
Nasional

Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing: 6 Korban Diperiksa, Bukti Chat Disita

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:41
TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 
Nasional

TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:36
BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Nasional

BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:45
Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa
Nasional

Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16
Jelang Lebaran, Kapolri Bagikan 38 Ribu Paket Sembako untuk Personel Polri
Nasional

Jelang Lebaran, Kapolri Bagikan 38 Ribu Paket Sembako untuk Personel Polri

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:41
Guru
Nasional

Atasi Krisis Literasi dan Numerasi Anak, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Bentuk Konsorsium Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:08

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4205 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • BGN Gandeng Kemkomdigi Perangi Hoaks Program MBG

    2917 shares
    Share 1167 Tweet 729
  • Bea Cukai Maluku Bongkar Peredaran 1 Juta Rokok Ilegal, Sinergi Ambon hingga Jayapura Berbuah Hasil

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Ini Sosok Muda dan Visioner Amal Jayabaya yang Pimpin Kadin Banten

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.