INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan penjaga perbatasan ekonomi dan sosial Indonesia. Kali ini, sinergi kuat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam paket kiriman internasional.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi yang solid dan terintegrasi.
“Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dan BNN dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika,” ujar Hendri dalam konferensi pers pengungkapan narkotika Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Direktorat Interaksi Narkotika dan BNN di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya paket mencurigakan dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress. Tim gabungan kemudian melakukan analisis risiko dan profiling, sebelum akhirnya membuka paket tersebut secara mendalam.
Hasilnya, petugas menemukan butiran tablet yang disembunyikan secara rapi di dinding kardus kemasan.
“Hasil pengujian laboratorium menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung Narkotika Golongan I jenis MDMA (methylenedioxymethamphetamine) yang dikenal luas sebagai bahan aktif utama dalam narkotika jenis ekstasi,” terangnya.
Setelah identitas target diketahui, tim gabungan melakukan controlled delivery hingga paket dikirim ke wilayah Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat paket diambil, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZ.
“Pada saat paket diambil, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa AZ diduga menerima perintah dari seseorang berinisial AFAM, yang merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan internasional,” tutur Hendri.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 4.080 butir tablet MDMA dengan berat total 1.907,2 gram. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp1,632 miliar.
“Dari jumlah tersebut diperkirakan 4.080 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi potensi penghematan biaya sosial negara sebesar Rp 6.523.756.800,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke BNN untuk proses hukum lanjutan, sementara pengembangan jaringan internasional masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.
Tersangka AZ dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
Hendri menegaskan bahwa pengungkapan ini mencerminkan konsistensi aparat dalam menjaga Indonesia dari ancaman narkotika lintas negara.
“Pengungkapan yang disampaikan hari ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang terlarang dan berbahaya,” tambahnya. (her)




















