INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengarahkan sorotan penyidikan ke mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/2/2026) menegaskan bahwa keterangan Budi Karya diperlukan untuk menelusuri pelaksanaan proyek-proyek strategis yang berada di bawah kendalinya saat menjabat menteri. Sejumlah proyek tersebut tersebar di Sulawesi, Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Sumatera.
Menurut KPK, proyek-proyek tersebut diduga tidak berjalan secara fair. Penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penetapan kontraktor. Keterangan mantan Menhub dinilai krusial untuk menggali sejauh mana pengetahuan dan pengawasan yang dilakukan saat proyek berlangsung.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami kemungkinan aliran dana kepada pihak lain, termasuk anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dari unsur legislatif. Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek sekaligus menerima imbalan.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. Awalnya, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, ditambah dua korporasi yang turut dijerat.
Proyek yang disorot meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di lintas Jawa–Sumatera.
Budi Karya sebelumnya telah diperiksa pada 26 Juli 2023. Pada pemanggilan 18 Februari 2026, ia belum memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain. KPK memastikan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang untuk memperdalam konstruksi perkara. (dam)









