INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus tuduhan palsu yang viral di media sosial. Pengungkapan itu dilakukan oleh tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Budi Hermanto menyatakan, pelaku berinisial A-A dibekuk di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
“Petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan dalam gang sempit kawasan Cipulir , Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya, tepat saat ia baru saja tiba untuk menyantap sahur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa A-A mengakui telah beraksi di empat tempat berbeda selama bulan Januari lalu, mulai dari Tanah Abang, Serpong, Manggarai, hingga aksi penutupnya di Ciledug, Tangerang.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, mulai sepeda motor Scoopy putih hingga pakaian yang identik dengan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) saat aksi pencurian tersebut terjadi.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Budi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam rekaman CCTV yang viral, memperlihatkan aksi pelaku di Jalan Winong, Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada 8 Februari 2026. Pelaku secara tiba-tiba mengadang korban sedang berjalan kaki, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya.
Di bawah tekanan dan ancaman, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk ikut dengannya. Korban kemudian dibawa ke tempat sepi, disanalah, pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri. (dan)












