INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri safe house atau rumah aman lain yang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Kami akan melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat.
Setyo menyampaikan pernyataan itu setelah KPK menemukan rumah aman lain terkait kasus tersebut dan menggeledahnya pada 13 Februari 2026.
Sementara itu, dia menjelaskan rumah aman yang ditelusuri KPK bisa berupa rumah maupun apartemen.
“Safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya, safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, dan bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak, di mana saja bisa,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). (bro)









