INDOPOSCO.ID – Transformasi digital layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku kian dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di Yogyakarta, aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN ini semakin akrab digunakan warga untuk berbagai keperluan administrasi pertanahan, mulai dari pengambilan antrean daring hingga pemantauan berkas secara real time.
Salah satu pengguna setia, Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengaku aplikasi tersebut telah menjadi bagian dari rutinitas kerjanya. Saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, ia menjelaskan bahwa Sentuh Tanahku memudahkannya memantau proses administrasi tanah klien tanpa harus bolak-balik ke kantor.
“Mencari denah lokasi Sertipikat Elektronik dari scan barcode bisa, untuk sertipikat yang hijau bisa dari nomor SHM. Berkas-berkas bisa kita pantau di aplikasi, sudah terbiasa. Antre layanan juga pakai aplikasi juga. Semua pakai Sentuh Tanahku sekarang,” ungkapnya.
Menurut Lia, fitur pemantauan berkas secara daring menjadi nilai tambah utama. Baik sertipikat analog maupun Sertipikat Elektronik dapat dicek melalui satu aplikasi, sehingga pekerjaan menjadi lebih efisien.
“Sebagai staf PPAT ini mempermudah banget. Misal cek pengajuan berkas, berkasnya sudah sampai mana, itu jelas di aplikasi, tidak perlu bolak-balik ke Kantah, cukup dicek dari handphone. Lewat Sentuh Tanahku sudah mencakup semuanya,” terangnya.
Kemudahan aplikasi ini juga dirasakan oleh pengguna baru. Damayanti (50), warga yang datang ke Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta untuk meningkatkan status asetnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik, awalnya belum mengenal aplikasi tersebut. Namun setelah mendapat penjelasan dan pendampingan dari tim Humas dan Protokol ATR/BPN, ia langsung mengunduh dan mencoba fitur-fitur yang tersedia.
“Saya baru tahu ini. Ternyata bisa online antrean juga ya jika akan ke Kantah. Kemarin juga waktu di notaris sempat dijelaskan katanya nanti kalau Sertipikat Elektronik bisa dicek tinggal scan barcode-nya. Ternyata di aplikasi Sentuh Tanahku ini ya,” ujarnya.
Damayanti menjelaskan sebelumnya harus mengurus sejumlah dokumen dan legalisir berkas di instansi terkait sebelum pengajuan ke Kantor Pertanahan.
“Kami baru beli properti, kebetulan statusnya masih HGB. Ada dokumen yang harus dilegalisir di balaikota dan dicek asal-usul subjek maupun objeknya. Kalau sudah oke, berkasnya akan dinaikkan. Terima kasih sudah dijelaskan aplikasi ini ya, semoga pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” ucapnya.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Sentuh Tanahku menjadi salah satu wujud transformasi digital layanan pertanahan yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kenyamanan dalam pengurusan administrasi tanah di Indonesia. (srv)











