INDOPOSCO.ID – Mabes Polri belum menahan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Alasan utamanya, Didik saat ini masih menjalani hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus).
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta dikutip Senin (16/2/2026).
Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap yang bersangkutan rencananya akan digelar pada 19 Februari 2026. Kasus kepemilikan narkotika tersebut turut menyeret istri Didik, Miranti Afriana, serta anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
“Terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” ujar Johnny Eddizon Isir.
Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Ia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Johnny Eddizon Isir.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (dan)









