INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dari SEB tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diterima redaksi indoposco.id, diatur kegiatan belajar selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
“Bahwa pada 18–21 Februari 2026, murid melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah,” bunyi SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan yang diterima redaksi, Senin (16/2/2026).
Dalam SEB diatur pula penugasan selama pembelajaran di Bulan Ramadan 2026. Yakni penugasan sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orang tua, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.
“Orang tua dan wali murid turut didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter. Sekaligus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini,” kata SEB.
Selanjutnya, menurut SEB, pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, disertai kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
“Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya,” bunyi SEB.
Sementara untuk libur bersama Idulfitri 2026, menurut SEB, ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Dan kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.
“Selama masa libur, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” bunyi SEB.
Dalam SEB ini juga pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (Pemda) dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
“Kepala satuan pendidikan diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua,” kata SEB. (nas)









