INDOPOSCO.ID – Personel gabungan menyita 52 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan ukuran dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya menjelang Ramadan 2026 di kawasan Matraman, Jumat (13/2/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Matraman, Andik Sukaryanto, mengatakan seluruh barang bukti diamankan ke kantor kecamatan untuk kemudian dimusnahkan.
“Petugas mendapati 52 botol miras dari berbagai merek dan ukuran. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor kecamatan untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Andik saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi, mulai dari tempat hiburan malam, kafe, hingga warung jamu di wilayah Matraman. Tim gabungan juga melakukan penggeledahan di rumah di Jalan Penggalang VII Nomor 25, RT 015/03, Kelurahan Palmeriam, yang diketahui menjual miras secara ilegal.
Modus pelaku adalah menyamarkan penjualan miras di balik usaha makanan dan minuman ringan, bahkan memasarkan produk tersebut secara daring. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah dus berisi botol miras berbagai merek siap edar.
“Penjualan miras ini tidak memiliki izin dan dilakukan secara daring. Banyak aduan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti,” ujar Andik.
Ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha menjaga suasana kondusif menjelang Ramadan dengan tidak melanggar aturan.
“Mari kita jaga suasana aman, nyaman, dan tertib di Jakarta, khususnya di Matraman,” tambahnya.
Menurutnya, razia Pekat Jaya ini merupakan langkah preventif menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci. Operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya di wilayah Jakarta Timur.
Sementara itu, Camat Matraman Muhammad Husnul Fauji menyebut, sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur Satpol PP, Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan, Satpel Sosial, Garnisun, Polsek, Koramil, serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rumah tinggal di Palmeriam yang dijadikan tempat penjualan miras daring. Hasil razia semalam, ada 52 botol miras kita amankan,” ujar Fauji. (dam)












