INDOPOSCO.ID – Harapan ratusan ribu guru madrasah swasta untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan semakin menguat. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI menerima perwakilan aksi damai Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Rabu (11/2/2026), dan menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan pengangkatan guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pertemuan tersebut, Sari menekankan bahwa persoalan guru madrasah tidak boleh berhenti di meja birokrasi. DPR, kata dia, telah memetakan substansi persoalan yang disampaikan para guru dan siap mendorong langkah konkret penyelesaiannya.
“Ada dua kesimpulan utama. Pertama, jika membutuhkan sinergi lintas kementerian, Kementerian Agama harus segera melakukan koordinasi. Jika menemui hambatan, DPR siap memfasilitasi rapat koordinasi dengan kementerian terkait,” ujar Sari.
Ia menegaskan, DPR siap turun tangan dalam harmonisasi kebijakan dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar proses pengangkatan PPPK bagi guru madrasah tidak berlarut-larut.
Kesimpulan kedua, lanjutnya, menyangkut persoalan yang secara regulasi sebenarnya telah selesai. Menurut Sari, terdapat kebijakan yang sudah diputuskan dan ditandatangani, namun implementasinya belum berjalan optimal.
“Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, anggarannya tersedia, tinggal koordinasi internal. Ini seharusnya bisa selesai dalam waktu dua minggu. Hak guru tidak boleh tertunda hanya karena lemahnya eksekusi kebijakan,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin dalam audiensi menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam rekrutmen PPPK bagi guru madrasah swasta. Ia mengusulkan kebijakan afirmasi melalui program inpassing atau penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-ASN agar setara dengan guru PNS.
PGM juga meminta agar guru yang diangkat menjadi PPPK tetap dapat mengajar di sekolah asalnya serta mendorong perluasan batas usia rekrutmen ASN dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Menurut Ahmad, banyak guru madrasah telah mengabdi lama namun terhambat aturan usia.
Ia menegaskan, keresahan utama guru madrasah terletak pada ketidakjelasan gaji dan tunjangan. “Banyak guru honorer yang sudah bersertifikasi, tetapi setiap bulan tidak menerima honor yang layak. Kalau gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi seperti ini,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah menjadi PPPK, bahkan sebelum aksi damai digelar. Menurutnya, usulan tersebut kini tengah diproses bersama kementerian terkait.
“Angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kami usulkan. Saat ini sedang diproses dengan kementerian terkait,” jelas Amien.
Ia menambahkan, proses tersebut memerlukan sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN. Namun ia optimistis dukungan DPR akan mempercepat realisasi kebijakan tersebut sehingga para guru madrasah segera memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang lebih layak. (dil)




















