INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024 bukan sekadar soal kerugian finansial negara, melainkan juga serangan terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, bahwa negara mengalami kehilangan penerimaan yang sangat signifikan akibat tidak terbayarkannya Bea Keluar serta Pungutan Sawit (Levy).
“Kehilangan penerimaan negara, berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ketidakefektifan pengendalian ekspor CPO disinyalir terjadi karena penggunaan klasifikasi produk yang tidak tepat untuk menghindari aturan pembatasan dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Akibatnya, upaya pemerintah dalam melindungi kepentingan publik menjadi tidak optimal.
“Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan,” ucap Syarief Sulaeman.
“Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya, sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi,” tambahnya.
Selain itu, terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara.
“Merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas,” imbuh Syarief Sulaeman.
Kejagung menaksir kerugian sementara keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun. Angka fantastis itu muncul seiring pendalaman penyidikan terhadap penyimpangan izin ekspor limbah kelapa sawit tersebut.
Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.
“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” beber Syarief Sulaeman.
Total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022-2024. Para tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara, lima pejabat Bea Cukai, dan tiga pihak swasta dan lainnya. (dan)





















