INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada upaya penghilangan atau pemindahan barang bukti.
“Kami akan telusuri itu ya. Kami akan perdalam itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep menjelaskan, langkah tersebut diambil karena adanya jeda waktu antara penangkapan dan penyerahan diri John Field. KPK khawatir jeda waktu tersebut dimanfaatkan untuk mengamankan atau memusnahkan barang bukti.
“Kami tentu tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan, misalnya untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Oleh karena itu, bukti-bukti tersebut sangat penting bagi kami,” katanya.
Selain itu, KPK juga mendalami kemungkinan pertemuan John Field dengan saksi-saksi kunci, termasuk dugaan koordinasi terkait dokumen atau bukti yang dikuasai tersangka.
“Bertemu dengan para saksi, mungkin juga terkait dengan bukti-bukti yang bersangkutan miliki. Hal-hal tersebut yang sedang kami dalami,” ujar Asep.
Ia menambahkan, salah satu langkah utama pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap John Field, guna menelusuri aktivitas yang dilakukan selama masa jeda tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, dilansir dari ANTARA, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.
Para tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta dari pihak swasta John Field (JF), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo. (dil)


















