INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan yang dialami Ibu Leni dan Ibu Eva, yang diduga melibatkan aparat TNI dan ditangani melalui mekanisme peradilan militer. Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Dalam kasus ini, negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang yang impunitas. Korban harus mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tegas Sibarani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Sibarani juga menyoroti peran Kementerian Hak Asasi Manusia yang dinilai dapat menjadi pintu masuk penting dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara. Menurutnya, kementerian tersebut perlu dilibatkan secara aktif untuk mengawal laporan masyarakat sipil.
“Saya mengusulkan agar Imparsial dan koalisi masyarakat sipil mulai membuka komunikasi dengan Kementerian HAM. Kami di Komisi XIII tentu akan memberikan dorongan dan penguatan agar kasus-kasus ini ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan kronologi kasus yang menimpa Ibu Leni, ibu dari Mikhail Iston Sitanggang (15), yang meninggal dunia pada Mei 2024 dan diduga menjadi korban kekerasan aparat TNI.
Koalisi mengungkapkan bahwa proses persidangan di peradilan militer dinilai tidak transparan, dengan pembatasan dokumentasi serta pengawasan ketat terhadap keluarga korban, meskipun persidangan dinyatakan terbuka untuk umum.
Lebih jauh, koalisi menyoroti ringannya tuntutan dan putusan terhadap pelaku. Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara, sementara majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara tanpa pemberhentian dari dinas militer, meskipun korban merupakan anak di bawah umur.
“Bagaimana mungkin nyawa seorang anak berusia 15 tahun hanya dihargai dengan hukuman 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari kedinasan,” ungkap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam forum tersebut.
Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus serupa agar tidak berulang, serta mendorong reformasi sistem peradilan militer agar sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan HAM. (dil)










