• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ketua MA Tegaskan Tidak Ada Ruang Toleransi Segala Bentuk Korupsi Peradilan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 9 Februari 2026 - 16:45
in Headline
mc

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang toleransi terhadap segala bentuk korupsi peradilan, menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

“Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan pesan Ketua MA di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

BacaJuga:

Tinjau Karhutla Kalbar, Prabowo Kumpulkan Menteri dan Deteksi 198 Hotspot Tingkat Tinggi

Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Kasus Korupsi Penerima Mahasiswa Unsoed: Kabag Akademik Terima Uang ‘Mahar’ Rp1,12 Miliar

Sunarto menegaskan pemberian sanksi terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang terlibat praktik transaksional.

Menurut dia, terlalu mahal harga yang harus dibayar negara dan institusi MA jika hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor masih dilindungi.

“Ketua MA menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan,” tutur Yanto.

Dia berpesan agar operasi tangan tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara sengketa lahan yang menyeret ketua, wakil ketua, hingga juru sita PN Depok ini dapat dijadikan semangat untuk menjaga komitmen, bukan justru melemahkan spirit integritas.

Menurut dia, peristiwa ini harus dijadikan pengingat bahwa intervensi terberat bukan datang dari luar, melainkan dari dalam diri yang masih goyah terhadap godaan transaksional dalam memberikan pelayanan bagi pencari keadilan.

“Ketua MA juga mendorong masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan kepada hakim dan aparatur pengadilan,” Yanto menambahkan.

Selain itu, Ketua MA mengingatkan bahwa tidak ada lagi alasan hakim tidak sejahtera, mengingat Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu telah mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.

Menurut Sunarto, negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Untuk itu, integritas hakim akan harus selalu dijaga.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA RI,” demikian pesan Ketua MA.

Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara mereka yang diduga terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

Pada Jumat (6/2/2026), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Kota Depok dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Selain ketua dan wakil ketua, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok YOH sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (dam)

Tags: Korupsi PeradilanMahkamah AgungSunarto

Berita Terkait.

hutla
Headline

Tinjau Karhutla Kalbar, Prabowo Kumpulkan Menteri dan Deteksi 198 Hotspot Tingkat Tinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:12
Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Headline

Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:55
Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa
Headline

Kasus Korupsi Penerima Mahasiswa Unsoed: Kabag Akademik Terima Uang ‘Mahar’ Rp1,12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:30
KPK Ungkap Kode Rektor Unsoed di Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa
Headline

KPK Ungkap Kode Rektor Unsoed di Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:15
Bahasa Indonesia Mendunia, Diplomat Asing Jadi ‘Duta’ Persahabatan
Headline

Bahasa Indonesia Mendunia, Diplomat Asing Jadi ‘Duta’ Persahabatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:31
Uang Hasil Pemerasan Rektor Unsoed Dipakai Beli 3 Bidang Tanah
Headline

Uang Hasil Pemerasan Rektor Unsoed Dipakai Beli 3 Bidang Tanah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:08

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.