INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI/Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa seluruh praktik keparlemenan harus bermuara pada tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Penataran Keparlemenan kerja sama Badan Keahlian DPR RI dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara–Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
“Seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk keparlemenan, pada hakikatnya harus menghadirkan kebijakan publik yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Cucun menekankan bahwa parlemen tidak hanya berperan sebagai ruang perumusan norma hukum, tetapi juga sebagai instrumen utama negara untuk memastikan aspirasi rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang berdampak nyata. Menurutnya, kualitas keparlemenan pada akhirnya diukur dari sejauh mana kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Ia juga mengakui bahwa dalam praktik ketatanegaraan, kebijakan yang sah secara prosedural tidak selalu otomatis dirasakan adil dan bermanfaat oleh publik.
“Ada kalanya proses berjalan rapi dan benar secara hukum, tetapi hasilnya belum sepenuhnya menyentuh kepentingan rakyat. Inilah tantangan keparlemenan yang harus kita hadapi bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cucun menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan instrumen negara untuk memastikan keberpihakan pada kesejahteraan rakyat.
“Fungsi legislasi harus melahirkan undang-undang yang responsif. Fungsi anggaran memastikan setiap rupiah belanja negara tepat sasaran. Sementara fungsi pengawasan menjaga agar seluruh kebijakan tetap berada pada rel tujuan konstitusional,” tegasnya.
Selain itu, DPR RI juga menjalankan fungsi pertimbangan dan persetujuan dalam pengangkatan pejabat publik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Melalui fungsi tersebut, DPR RI memastikan calon pejabat publik memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen terhadap kepentingan rakyat, sehingga keputusan pengangkatan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi politik dan sosial.
Cucun menekankan pentingnya kepastian hukum dan kepatuhan prosedural sebagai fondasi penyelenggaraan keparlemenan. Namun demikian, ia mengingatkan agar prosedur tidak dijalankan secara mekanis tanpa kejelasan arah kebijakan.
“Ketika prosedur dilepaskan dari tujuan kebijakan, hukum berisiko berubah dari sarana pelayanan publik menjadi beban bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, ia menilai sinergi antara Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi krusial. HTN memberikan kerangka kewenangan dan relasi antar lembaga negara, sementara HAN memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara tertib, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti peran strategis pejabat fungsional di lingkungan Badan Keahlian DPR RI serta para pengajar HTN dan HAN sebagai penjaga arah konstitusional dan rasionalitas kebijakan negara.
“Melalui analisis dan kajian yang Saudara lakukan, DPR RI dapat memastikan setiap keputusan tetap sah secara hukum, tepat tujuan, dan akuntabel kepada rakyat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono, para Kepala Pusat di lingkungan Badan Keahlian dan Setjen DPR RI, Kepala Badan Pengembangan SDM APHTN-HAN Dr. Oce Madril, serta peserta dari berbagai universitas anggota APHTN-HAN. (dil)









