INDOPOSCO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp850 juta terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, barang bukti kasus dugaan korupsi yang disita itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pucuk pimpinan PN Depok pada Kamis (5/2/2026).
“Tim KPK mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai, yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp850 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (7/2/2026).
OTT KPK terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat menangkap tujuh orang. Mereka terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Lembaga antirasuah menyatakan, Wayan Eka mengajukan permintaan fee Rp1 miliar kepada perusahaan tersebut untuk membantu pengurusan sengketa lahan tersebut. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD menyanggupi dengan besaran suap Rp850 juta.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” tutur Asep.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang dalam kasus tersebut dilakukan pada Kamis (5/2/2026) pagi. Namun pergerakan penyerahan uang baru dimulai pada siang.
“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp1 miliar,” kata Budi dalam kesempatan yang sama. (dan)




















