INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menyampaikan laporan kinerja tahun 2025. Pelaporan ini menjadi instrumen utama dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas penggunaan anggaran negara sekaligus mengukur keberhasilan pencapaian visi dan misi pembangunan selama satu tahun anggaran.
Tak sekadar formalitas administratif, laporan kinerja juga berfungsi sebagai pijakan evaluasi kebijakan, perbaikan tata kelola, hingga penguatan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Sejalan dengan itu, Kementerian PANRB tengah merampungkan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Regulasi ini dirancang sebagai fondasi baru bagi kementerian/lembaga dalam mencapai target pembangunan nasional berbasis shared outcome atau hasil bersama lintas sektor.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa SAKP akan mengubah pola kerja birokrasi yang selama ini cenderung berjalan sendiri-sendiri menjadi lebih kolaboratif dan terintegrasi.
“Kedepannya, fokusnya bukan lagi pada keberhasilan masing-masing instansi, tetapi pada pencapaian hasil bersama. Dengan shared outcome, setiap kementerian/lembaga bergerak dalam satu arah, satu irama, dan satu tujuan sehingga target pembangunan nasional benar-benar dapat kita capai secara kolektif,” ujar Rini di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Rini, pendekatan ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap program dan anggaran yang dijalankan instansi pemerintah saling mendukung dan berkontribusi langsung pada sasaran pembangunan nasional.
Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan kewajiban penyusunan Laporan Kinerja Tahunan bagi seluruh entitas akuntabilitas kinerja.
Menteri atau pimpinan lembaga diwajibkan menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, serta Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun untuk pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan kinerja pemerintah daerah tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Dokumen ini menyajikan gambaran utuh hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah, baik dari sisi capaian penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan tugas pembantuan.
Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah mencakup kinerja makro daerah, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta akuntabilitas kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.
Erwan menegaskan tenggat waktu penyampaian laporan kinerja agar menjadi perhatian serius seluruh instansi.
“Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026, sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026,” ungkap Erwan.
Lebih lanjut, Erwan menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan periode transisi perencanaan pembangunan, ditandai dengan penetapan Renstra K/L dan RPJMD 2025–2029. Kondisi ini memungkinkan adanya penyesuaian dalam penyusunan laporan kinerja tahun 2025.
Laporan kinerja tetap disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 yang mengacu pada Renstra dan RPJMD 2020–2024 atau Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang berlaku selama masa transisi.
PK 2025 yang berbasis RPD atau RKPD periode sebelumnya masih dapat digunakan hingga akhir tahun 2025. Oleh karena itu, laporan kinerja disusun berdasarkan perjanjian kinerja pada periode tersebut. Namun, bagi instansi yang telah menyesuaikan PK dan rencana kerja 2025 dengan dasar RPJMD dan Renstra terbaru, laporan kinerja tetap wajib memuat analisis kinerja sebelum dan sesudah perubahan perencanaan.
“Apabila terdapat Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas PK dan Renja 2025 dengan dasar RPJMD dan Renstra periode terbaru, maka Laporan Kinerja 2025 tetap harus memuat analisa kinerja berdasarkan perencanaan periode sebelum dan sesudah perubahan,” ungkapnya.
Khusus kementerian dan lembaga, laporan kinerja tahun 2025 juga harus dilengkapi informasi terkait Prioritas Nasional (PN) yang diampu. Seluruh laporan kinerja disampaikan secara daring melalui aplikasi Evaluasi Sistem Reformasi (ESR) Kementerian PANRB pada menu Laporan Kinerja melalui laman https://esr.menpan.go.id/. (her)





















