INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Erna Sari Dewi menegaskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai langkah responsif atas berbagai laporan terkait pelanggaran perizinan dan praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan di sektor AMDK.
“Panja ini dibentuk karena ada banyak laporan dan persoalan di industri AMDK, mulai dari perizinan, klaim produk, hingga pengawasan di lapangan,” ujar Erna usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Panja AMDK Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Perindustrian di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menyoroti salah satu persoalan utama, yaitu klaim produk yang menyesatkan konsumen. Beberapa produsen mengiklankan air minum sebagai air mineral pegunungan, padahal sumber air yang digunakan berasal dari air tanah.
“Kalau sumbernya dari pegunungan, ya disebutkan dari pegunungan. Jangan kemudian iklannya menyebut air mineral murni dari pegunungan, tapi faktanya dari air tanah. Itu tidak benar,” tegas Legislator Fraksi Partai NasDem dapil Bengkulu itu.
Erna juga mempertanyakan peran pihak pemberi izin dan pengawas. Ia menekankan bahwa izin seharusnya tidak diterbitkan jika terdapat ketidaksesuaian antara klaim produk dan sumber air yang digunakan.
Panja AMDK, menurutnya, akan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan agar lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik. Selain itu, pengambilan sumber air harus diawasi ketat untuk mencegah konflik dengan masyarakat dan risiko kesehatan di masa depan.
“Kita memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha, tetapi harus tetap mengikuti regulasi yang ada. Jangan sampai kegiatan usaha justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” ujar Erna.
Legislator ini menegaskan bahwa Panja AMDK akan menjalankan fungsi pengawasan serius demi memastikan industri AMDK berjalan sesuai aturan, melindungi konsumen, serta menjaga keberlanjutan sumber daya air.
“Tujuan Panja ini adalah memastikan industri AMDK tertata, sehat, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (dil)




















