INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendorong pembentukan badan guru sebagai lembaga khusus yang menangani tata kelola, kesejahteraan, serta perlindungan hukum guru secara terintegrasi. Ia menilai persoalan guru di Indonesia saat ini semakin kompleks dan melibatkan banyak kementerian serta lembaga.
Hal itu disampaikan Selly dalam audiensi Baleg DPR RI bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
“Kondisi ini menuntut adanya satu badan yang secara khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum,” ujar Selly.
Menurutnya, pengelolaan guru saat ini tersebar di berbagai kementerian, tidak hanya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga di Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta satuan pendidikan di bawah kementerian lainnya. Fragmentasi kewenangan tersebut dinilai membuat kebijakan terkait guru tidak terkoordinasi secara optimal.
Selly menambahkan, meskipun pengaturan tentang guru dan dosen telah diatur dalam undang-undang yang berlaku, para guru menginginkan regulasi khusus yang bersifat lex specialis agar perlindungan hukum lebih kuat dan tidak mudah dikesampingkan oleh aturan umum.
“Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,” tegas legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Ia menyoroti masih adanya kasus kriminalisasi guru, terutama ketika menjalankan fungsi pendidikan karakter. Dalam sejumlah kasus, tindakan guru dinilai menggunakan perspektif hukum umum tanpa mempertimbangkan konteks profesi dan tanggung jawab pendidikan.
Selly menutup pernyataannya dengan menyebut pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Komisi X DPR RI dapat menjadi pintu masuk harmonisasi lintas undang-undang di Baleg. Ia juga mengupayakan agar regulasi khusus perlindungan guru dan dosen masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. (dil)









