• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lewat Skema Ini, Bea Cukai Kenakan Denda Rp120 Juta atas Penindakan Rokok Ilegal di Jembrana, Bali

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Februari 2026 - 18:44
in Nusantara
Terapkan prinsip ultimum remedium, Bea Cukai Denpasar kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp120.880.000 dalam penindakan lebih dari 50 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jembrana akhir Januari lalu. Foto: Bea Cukai

Terapkan prinsip ultimum remedium, Bea Cukai Denpasar kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp120.880.000 dalam penindakan lebih dari 50 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jembrana akhir Januari lalu. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terapkan prinsip ultimum remedium, Bea Cukai Denpasar kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp120.880.000 dalam penindakan lebih dari 50 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jembrana akhir Januari lalu. Melalui mekanisme ini, pelaku dikenakan denda yang disetorkan langsung ke kas negara tanpa melalui proses penyidikan pidana.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan Polres Jembrana pada Rabu (28/1/2026) di Desa Cupel, Kecamatan Negara. Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antara Bea Cukai Denpasar dan Polres Jembrana dalam pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

BacaJuga:

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

“Dalam penindakan tersebut, kami menindak 53.288 batang rokok ilegal dan mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AY, SA, dan J di dua lokasi, yakni sebuah warung dan rumah tinggal di Desa Cupel,” sambungnya.

Besoknya, pada Kamis (29/1/2026) Polres Jembrana melimpahkan penanganan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Bea Cukai Denpasar, mengingat penyidikan tindak pidana di bidang cukai merupakan kewenangan Bea Cukai.

“Berdasarkan hasil penelitian, rokok ilegal merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Nilai cukai atas barang tersebut tercatat sebesar Rp40.293.328, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp52.245.975,32,” jelas I Made Aryana.

“Atas pelanggaran ketentuan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, pelaku mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme administratif, jadi harus membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sambungnya.

Penerapan ultimum remedium ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025, yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum cukai.

Bea Cukai Denpasar akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44
Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1501 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.