• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lewat Skema Ini, Bea Cukai Kenakan Denda Rp120 Juta atas Penindakan Rokok Ilegal di Jembrana, Bali

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Februari 2026 - 18:44
in Nusantara
Terapkan prinsip ultimum remedium, Bea Cukai Denpasar kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp120.880.000 dalam penindakan lebih dari 50 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jembrana akhir Januari lalu. Foto: Bea Cukai

Terapkan prinsip ultimum remedium, Bea Cukai Denpasar kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp120.880.000 dalam penindakan lebih dari 50 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jembrana akhir Januari lalu. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terapkan prinsip ultimum remedium, Bea Cukai Denpasar kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp120.880.000 dalam penindakan lebih dari 50 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jembrana akhir Januari lalu. Melalui mekanisme ini, pelaku dikenakan denda yang disetorkan langsung ke kas negara tanpa melalui proses penyidikan pidana.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan Polres Jembrana pada Rabu (28/1/2026) di Desa Cupel, Kecamatan Negara. Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antara Bea Cukai Denpasar dan Polres Jembrana dalam pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

BacaJuga:

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

“Dalam penindakan tersebut, kami menindak 53.288 batang rokok ilegal dan mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AY, SA, dan J di dua lokasi, yakni sebuah warung dan rumah tinggal di Desa Cupel,” sambungnya.

Besoknya, pada Kamis (29/1/2026) Polres Jembrana melimpahkan penanganan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Bea Cukai Denpasar, mengingat penyidikan tindak pidana di bidang cukai merupakan kewenangan Bea Cukai.

“Berdasarkan hasil penelitian, rokok ilegal merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Nilai cukai atas barang tersebut tercatat sebesar Rp40.293.328, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp52.245.975,32,” jelas I Made Aryana.

“Atas pelanggaran ketentuan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, pelaku mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme administratif, jadi harus membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sambungnya.

Penerapan ultimum remedium ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025, yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum cukai.

Bea Cukai Denpasar akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh
Nusantara

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:15
Pelepasan
Nusantara

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:27
perta
Nusantara

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05
btnn
Nusantara

Kebakaran Hanguskan 167 Bangunan di Sade, BTN Turun Salurkan Bantuan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:14
kaktus
Nusantara

Kaktus Langka di Cibodas, Duh Ada yang Tinggal Satu Batang loh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:32
gas
Nusantara

Pulihkan Kondisi Warga Pascagempa Flores, Pertamina Salurkan Bantuan dan Trauma Healing

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:22
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan
Olahraga

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta harus membuka lembaran baru di lini depan. Gustavo Almeida, striker yang dalam tiga musim terakhir menjadi...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.