INDOPOSCO.ID – Pria berinisial EA ditangkap setelah membobol rumah mewah di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menginap di hotel yang bersebelahan langsung dengan kediaman korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, pelaku mencoba menyelinap masuk melalui ventilasi yang terhubung dengan balkon hotel tempatnya menginap pada Sabtu (24/1/2026).
“Tersangka menginap di Hotel OYO yang bersebelahan dengan TKP dan sengaja mencoba memasuki ventilasi rumah korban, yang berbatasan langsung dengan balkon hotel,” kata Twedi di Jakarta dikutip Sabtu (31/1/2026).
Namun, aksi pembobolan melalui ventilasi tersebut justru membuat pelaku terperosok jatuh ke dalam rumah karena material bangunan yang diinjaknya roboh.
“Pada saat memasuki ventilasi, ternyata ventilasinya roboh sehingga pelaku terperosok jatuh ke dalam rumah korban,” tutur Twedi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menyatakan, EA awalnya mengira rumah tersebut kosong karena lampu depan rumah dalam keadaan mati.
“Saat membobol namun tidak disangka pelaku jatuh di plafon dan langsung terjatuh di lantai karena panik kemudian pelaku mencoba melarikan diri,” jelas Arfan.
Pelaku ternyata sempat menggasak barang-barang milik korban mulai dari kartu ATM, uang tunai senilai 1.100 Yuan, emas, jam tangan mewah, alat pengecek batu berlian, serta tas, yang bernilai total Rp 150 juta.
Korban kemudian melaporkan kepolsek Kebon Jeruk, dimana pelaku usai melarikan diri lalu berhasil diamankan beberapa hari kemudian oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Pelaku disangkakan pasal berlapis, termasuk pasal 477 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (dan)










