• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Tegaskan UU Keselamatan Kerja Perlu dievaluasi

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:26
in Nasional
Enny

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (kanan), Guntur Hamzah (tengah), dan Arsul Sani (kiri) berdiskusi saat sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu dievaluasi.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan berdasarkan dalil pemohon perkara dengan Nomor 246/PUU-XXIII/2025, Mahkamah memahami bahwa keselamatan kerja yang diatur dalam UU 1/1970 telah berlaku selama 56 tahun dan belum pernah diubah atau diganti.

BacaJuga:

Sekolah Vokasi UT Targetkan 10 Prodi Baru, Fokus Kebutuhan Industri

Teken SKB 3 Menteri, Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Wayang Bertemu Pokémon, Jurus Baru Kenalkan Budaya Indonesia ke Generasi Muda

“Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” kata hakim Guntur pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026), yang dipantau secara daring.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah berpendapat penting untuk menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan dan peninjauan atau evaluasi atas pelaksanaan UU 1/1970.

Hal tersebut menjadi amanat Pasal 95A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan demikian, lanjut hakim Guntur, dapat diketahui apakah UU 1/1970 masih berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhan dan zaman untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi para pekerja.

Terlebih lagi, UU 1/1970 merupakan undang-undang dalam rumpun atau klaster yang sama dengan UU Ketenagakerjaan yang telah diubah beberapa kali.

Oleh karena itu, Mahkamah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan presiden, selaku pembentuk undang-undang, dapat melakukan evaluasi terhadap substansi pengaturan dalam UU 1/1970 yang disesuaikan dengan perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan serta perkembangan saat ini dan masa mendatang.

Meski begitu, MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 lantaran Mahkamah sejauh ini telah berpendirian untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pemidanaan (criminal policy) karena merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang yang sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan pembentuk undang-undang.

“Berkaitan dengan pendirian tersebut, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut,” tutur hakim Guntur.

Terlebih, pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyesuaikan sanksi pidana dengan perubahan kondisi saat ini sehingga sanksi pidana tersebut haruslah diperberat.

Adapun permohonan untuk memperberat sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 sebagaimana dimohonkan oleh pemohon tersebut hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Pemohon perkara tersebut merupakan Suhari, seorang karyawan swasta, yang mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan sanksi pidana dalam UU Keselamatan Kerja.

Disebutkan bahwa ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja telah kehilangan daya paksa dan efek jera karena tergerus inflasi dan perubahan ekonomi.

Kondisi tersebut dinilai membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Ketentuan itu, menurut Suhari, melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Selain itu, lemahnya sanksi juga dianggap mengancam hak untuk hidup sejahtera serta memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Suhari meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang. (ney)

Tags: EvaluasiMahkamah KonstitusiUU Keselamatan Kerja

Berita Terkait.

ut
Nasional

Sekolah Vokasi UT Targetkan 10 Prodi Baru, Fokus Kebutuhan Industri

Selasa, 15 September 2026 - 15:16
PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Nasional

Teken SKB 3 Menteri, Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 13:02
Poke-Wayang
Nasional

Wayang Bertemu Pokémon, Jurus Baru Kenalkan Budaya Indonesia ke Generasi Muda

Selasa, 15 September 2026 - 12:12
Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8
Nasional

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 11:45
Menhan: BPKP Harus Kuat dan Jangan Ragu Jalankan Tugas Negara
Nasional

Menhan: BPKP Harus Kuat dan Jangan Ragu Jalankan Tugas Negara

Selasa, 15 September 2026 - 11:30
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Percepat Operasional Kopdeskel, Kemendagri Gandeng BPKP dan PU Lakukan Uji Layak

Selasa, 15 September 2026 - 10:05

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.