INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan setiap keputusan atas sengketa ahli waris yang berdampak konflik keluarga di PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur, akan diambil di atas dasar hukum yang sah dan tidak memihak.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menyampaikan negara tidak sedang menghentikan usaha mengenai permasalahan tersebut dan memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja.
“Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berujung pada masalah hukum baru,” ucap Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia membeberkan jika masalah utama PT Pakerin bukan pada satu keputusan administratif, melainkan pada konflik kepengurusan yang belum selesai secara hukum.
Maka dari itu selama masih ada lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, kata dia, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya.
Widodo menegaskan penyelesaian internal dan kepastian hukum merupakan kunci dan Kemenkum akan terus mendorong dialog serta penyelesaian yang adil agar kepastian hukum tercapai dan hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir anggaran dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles di Surabaya, Jawa Timur.
Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.
Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin meliputi PT Inti Anugerah sebanyak 339,2 juta lembar saham atau Rp169,6 miliar; PT Supreme Agung 176,4 juta lembar saham atau Rp88,2 miliar; dan Njoo Soegiharto 6,4 juta lembar saham atau Rp3,2 miliar.
Adapun susunan pengurus Perusahaan mencakup David Siemens Kurniawan selaku Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo selaku Komisaris, serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.
Widodo menjelaskan sengketa muncul di antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo.
Sebelumnya, telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 21 Maret 2023.
Menindaklanjuti putusan itu, Kemenkum menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya pada 14 Juni 2024, juga dibatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut, guna menjamin kepastian hukum.
“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2024, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” kata dia. (ney)





















