INDOPOSCO.ID – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan. Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 100 kilogram di wilayah Aceh Timur, pada Sabtu – Minggu (24 – 25 Januari 2026).
Penindakan ini melibatkan sinergi lintas instansi, yakni Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, sebagai tindak lanjut atas informasi intelijen terkait dugaan pemasukan narkotika melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada Rabu (21/1/2026) dan segera ditindaklanjuti dengan analisis mendalam. Dari hasil analisis tersebut, tim mendeteksi adanya rencana pergerakan dan serah terima narkotika dari kawasan Peureulak, Aceh Timur, menuju Aceh Utara.
“Tim gabungan kemudian melakukan pemetaan titik rawan, termasuk lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan, serta mengidentifikasi jaringan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Syarif, sebagaimana keterangan pers yang diterima pada Rabu (28/1/2026).
Pada Sabtu malam (24/1), tim memperoleh informasi mengenai sebuah gudang yang akan digunakan sebagai lokasi transaksi. Surveilans dilakukan di sekitar lokasi dan sepanjang perimeter pengawasan hingga petugas mengidentifikasi satu unit kendaraan yang diduga mengangkut narkotika.
Tak lama kemudian, petugas melakukan kegiatan pemeriksaan, pengejaran, dan penindakan (RPE) terhadap kendaraan tersebut. Dari operasi itu, petugas mengamankan seorang pengemudi berinisial MZ.
Hasil pemeriksaan kendaraan menemukan lima goni berwarna kuning, masing-masing berisi 20 bungkus sabu dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus. Total barang bukti mencapai sekitar 100 kilogram. Pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MZ mengaku hanya bertugas mengangkut barang tersebut atas perintah seseorang berinisial I. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Langsa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Syarif menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi. Bea Cukai bersama BNN dan aparat terkait akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah rawan peredaran narkotika,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budi Kismulyano, menyebut penindakan ini menjadi momentum awal komitmen kuat Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika di awal tahun 2026.
“Dari jumlah barang bukti, jenis narkotika, hingga pola jaringan, terlihat adanya ancaman munculnya jaringan narkotika baru yang sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Tim gabungan memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan di atasnya. Melalui pengawasan yang konsisten dan terintegrasi, Bea Cukai bersama BNN dan aparat penegak hukum lainnya berharap dapat menekan peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama di wilayah perbatasan dan jalur rawan penyelundupan. (ipo)









