INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI resmi menetapkan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Penetapan tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh delapan fraksi di Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa proses penetapan dilakukan secara objektif dan komprehensif dengan menjadikan hasil kerja tim seleksi yang dibentuk Presiden Republik Indonesia sebagai dasar utama.
“Delapan fraksi di Komisi II DPR RI telah sepakat menetapkan nama-nama yang diumumkan. Dasarnya adalah hasil tim seleksi yang dibentuk Presiden Republik Indonesia,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, tim seleksi telah menjalankan tiga tahapan seleksi dan seluruh hasil penilaian tersebut diterima Komisi II DPR RI secara akumulatif sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kami menerima seluruh hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi yang telah dilaksanakan,” jelasnya.
Selain hasil tim seleksi, Komisi II DPR RI juga mempertimbangkan komposisi anggota Ombudsman RI, termasuk keseimbangan antara incumbent dan non-incumbent, latar belakang profesi, serta pengalaman para calon.
Menurut Rifqinizamy, komposisi tersebut diharapkan mampu menghadirkan Ombudsman RI yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih kuat dalam mengawasi pelayanan publik.
“Kami ingin wajah Ombudsman ke depan lebih dekat dengan publik, lebih melayani, mampu menjawab tuntutan masyarakat, serta berkontribusi nyata dalam perbaikan pelayanan publik,” tegasnya.
Rifqinizamy menilai anggota ombudsman terpilih tersebut mencerminkan keberagaman latar belakang, mulai dari akademisi, aktivis, hingga tokoh dengan pengalaman politik non-partisan, yang diyakini dapat memperkuat peran Ombudsman RI dalam mencegah dan menangani praktik maladministrasi.
“Kombinasi antara incumbent, darah baru, akademisi, aktivis, serta mantan politisi DPD RI yang non-partai dan non-partisan ini penting untuk memperkuat Ombudsman RI,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya susunan anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031, DPR RI berharap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut semakin profesional, efektif, dan semakin dekat dengan masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (dil)
Adapun sembilan anggota Ombudsman RI terpilih periode 2026-2031 yang ditetapkan Komisi II DPR RI adalah:
1. Hery Susanto (Ketua)
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
3. Abdul Ghoffar
4. Fikri Yasin
5. Maneger Nasution
6. Nuzran Joher
7. Partono
8. Robertus Na Endi Jaweng
9. Syafrida Rachmawati Rasahan










