INDOPOSCO.ID – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan bahwa lapangan golf kerap menjadi lokasi negosiasi bisnis minyak karena dinilai paling murah dan sehat dibandingkan tempat hiburan malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
“Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat, paling murah. Jemur, jalan, murah, dan bayarin anggota main itu sangat murah,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Ahok menjelaskan, saat pertama kali masuk ke lingkungan Pertamina, ia mendapati banyak pengusaha minyak asal Amerika Serikat—termasuk dari perusahaan raksasa seperti Exxon dan Chevron, memiliki kebiasaan bermain golf.
Kondisi tersebut membuat Ahok akhirnya harus mempelajari olahraga tersebut demi kelancaran komunikasi dan negosiasi bisnis.
“Karena misalnya saya negosiasi dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu ada negosiasi di lapangan golf. Nah, itu biasa,” tuturnya.
Ahok menambahkan, alternatif lokasi lain seperti klub malam justru membutuhkan biaya tinggi dan dinilai tidak sehat, sehingga lapangan golf menjadi pilihan yang lebih rasional dalam menjamu mitra bisnis.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat sembilan terdakwa dari unsur korporasi dan pejabat di lingkungan Pertamina.
Para terdakwa antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024, Gading Ramadhan Juedo selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Terdakwa lainnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023, Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023, Edward Corne selaku Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, serta Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025.
Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Kerugian tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Secara rinci, kerugian keuangan negara terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)








