INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Benar, hari ini, (Senin), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Budi menyampaikan keyakinan bahwa Fuad Hasan akan memenuhi panggilan penyidik. “Kami meyakini FHM akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkara tersebut, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, kasus ini juga sempat menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Saat itu, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (dil)










