INDOPOSCO.ID – Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, membantah keras tudingan adanya pemberian ribuan kuota haji kepada perusahaannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Fuad menyebut pemberitaan yang berkembang selama ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya ingin sampaikan kepada kawan-kawan media bahwa selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah penerimaan kuota haji Maktour itu besar sekali, ribuan. Bahkan ada pengamat ahli hukum yang bilang jumlahnya sangat luar biasa,” ujar Fuad kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pada tahun 2024, kuota haji yang diterima Maktour justru mengalami pemotongan signifikan. Menurutnya, jumlah kuota yang diperoleh tidak sampai 300 jamaah, jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2023 yang mencapai sekitar 600 jamaah.
“Supaya tahu, kalau dari jumlah semuanya tidak sampai 300. Tahun sebelumnya Maktour hampir 600, tapi tahun 2024 itu kami dipangkas,” katanya.
Fuad mengaku bahkan kesulitan mendapatkan tambahan kuota di saat-saat terakhir menjelang keberangkatan jamaah.
“Ini saya bawa dokumen untuk memperlihatkan betapa susahnya kami memperoleh kuota. Di detik terakhir kami sangat membutuhkan untuk memberangkatkan jamaah lagi, tapi tidak mendapatkan. Hanya diizinkan mendapatkan satu,” ucapnya.
Fuad juga menjelaskan bahwa selama ini pihaknya memilih diam karena tidak ingin mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, setelah berjalan sekitar tujuh bulan, ia merasa perlu menyampaikan fakta yang menurutnya tidak sesuai dengan narasi yang berkembang di ruang publik.
“Selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Tapi sudah waktunya, selama tujuh bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada,” ungkap Fuad.
Ia menegaskan siap membuka seluruh data dan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK terkait perannya dalam perkara tersebut.
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag; Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50, yakni 10.000 kuota haji reguler, 10.000 kuota haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (dam)








