INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan ruang khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama penjual kopi dan takjil, untuk berjualan di ruas jalan protokol selama bulan suci Ramadan 2026.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya mendorong perputaran ekonomi kerakyatan, sekaligus menghidupkan suasana Ramadan di pusat kota.
“Selama bulan Ramadan, pemerintah daerah akan memberikan space pada penggiat kopi, penjual kopi, dan penjual takjil,” kata Edo di Cirebon, Minggu (25/1/2026).
Menurut Edo, Ramadan menjadi momentum strategis bagi pertumbuhan UMKM, khususnya sektor kuliner dan kopi yang terus berkembang di Kota Cirebon. Karena itu, Pemkot membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berjualan di kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya tarik aktivitas publik.
Ruas jalan protokol yang disiapkan sebagai lokasi berjualan sementara adalah Jalan Siliwangi.
“Area yang dapat digunakan pedagang berada di sepanjang Jalan Siliwangi, mulai dari kawasan Kerucuk hingga Rumah Sakit Sumber Kasih,” ujarnya.
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Pemkot Cirebon akan mengatur waktu operasional pedagang berdasarkan jenis usaha.
Penjual takjil diperbolehkan berjualan mulai sore hari hingga setelah shalat Isya, sementara penjual kopi dapat beroperasi setelah shalat Tarawih hingga menjelang waktu sahur.
Edo menilai pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang hidup dan tertib, tanpa mengganggu lalu lintas maupun aktivitas warga sekitar.
“Ini momen yang sangat penting. Saya ingin menjadikan Jalan Siliwangi sebagai ikon baru selama bulan suci Ramadan,” katanya.
Ia juga berharap kawasan tersebut dapat menjadi ruang kreativitas dan aktivitas positif, khususnya bagi kalangan anak muda di Kota Cirebon.
Selain penjual kopi dan takjil, Pemkot Cirebon membuka peluang bagi pelaku UMKM lainnya yang ingin berjualan hingga waktu sahur. Namun demikian, Edo menegaskan bahwa kebersihan menjadi syarat utama yang wajib dipatuhi seluruh pedagang.
“Siapa pun yang berjualan di sana wajib menjaga kebersihan. Setelah selesai berdagang, jalan harus kembali bersih seperti semula,” tegasnya. (dam)




















