INDOPOSCO.ID – Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatat kontribusi pajak sebesar Rp376,12 miliar, atau lebih dari 50 persen dari total penerimaan pajak transaksi aset kripto nasional yang mencapai Rp719,61 miliar hingga November 2025, sebagaimana dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
CEO Indodax William Sutanto menyatakan capaian tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar, meskipun secara nilai transaksi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang menembus lebih dari Rp650 triliun.
Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus mengalami peningkatan. Hingga akhir Desember 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,19 juta, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.
William menilai, pertumbuhan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi menunjukkan adanya fase pendewasaan industri aset kripto di Indonesia.
“Pertumbuhan jumlah konsumen menjadi sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” jelasnya.
Ia menegaskan, Indodax akan terus mendukung upaya regulator dalam membangun ekosistem aset kripto yang tertib, transparan, dan selaras dengan kerangka regulasi, demi menjaga keberlanjutan industri di Indonesia. (dam)










