• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

UMKM Kini Bisa Masuk Tambang, Pemerintah Tetapkan Aturan Verifikasi WIUP Prioritas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 23 Januari 2026 - 19:54
in Ekonomi
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman. Foto: Dokumen Kementerian UMKM

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman. Foto: Dokumen Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme verifikasi bagi badan usaha kecil dan menengah yang ingin mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melalui skema prioritas. Aturan ini menjadi landasan administratif agar proses seleksi berjalan lebih terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari pembaruan regulasi di sektor pertambangan, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua aturan itu membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.

BacaJuga:

UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia

Teken PSC Lavender, PHE Perluas Jejak Eksplorasi di Sulawesi

Semen Merah Putih Jajaki Inovasi MPTree untuk Serap Karbon di Area Perkotaan

Melalui skema ini, pelaku UMKM tidak lagi hanya menjadi penonton dalam industri pertambangan, tetapi berkesempatan menjadi bagian dari rantai usaha secara langsung. Namun demikian, kesempatan tersebut tetap disertai persyaratan dan tahapan verifikasi yang harus dipenuhi, guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal,” ujar Bagus di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Bagus menjelaskan, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah dan pemegang sahamnya berasal dari daerah dimana WIUP prioritas dibuka oleh Pemerintah.

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, di mana UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif, antara lain akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, meliputi:

1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

3. Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.

4. Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).

5. Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.

6. Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” tegas Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan dan diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” tambahnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah semakin menegaskan komitmennya membuka ruang partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan. (her)

Tags: Kementerian UMKMPermen UMKM 4/2025tambangUMKMWIUP MinerbaWIUP Prioritas

Berita Terkait.

UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Ekonomi

UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia

Jumat, 17 April 2026 - 14:18
Teken PSC Lavender, PHE Perluas Jejak Eksplorasi di Sulawesi
Ekonomi

Teken PSC Lavender, PHE Perluas Jejak Eksplorasi di Sulawesi

Jumat, 17 April 2026 - 12:06
Semen Merah Putih Jajaki Inovasi MPTree untuk Serap Karbon di Area Perkotaan
Ekonomi

Semen Merah Putih Jajaki Inovasi MPTree untuk Serap Karbon di Area Perkotaan

Jumat, 17 April 2026 - 10:15
Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat
Ekonomi

Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

Jumat, 17 April 2026 - 09:37
Dorong MBG, Kementerian UMKM Perkuat Rantai Pasok lewat FUSION di Bandung
Ekonomi

Dorong MBG, Kementerian UMKM Perkuat Rantai Pasok lewat FUSION di Bandung

Jumat, 17 April 2026 - 09:26
puan
Ekonomi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2525 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.