INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi menetapkan kuota impor daging sapi dan kerbau untuk tahun 2026, yang distribusinya akan dibagi kepada sejumlah BUMN pangan serta sektor swasta demi menjamin ketersediaan stok nasional.
Adapun distribusi kuota bagi swasta terbagi menjadi dua skema: pertama, pengadaan 700 ribu ekor sapi/kerbau bakalan yang diproyeksikan setara 189,7 ribu ton daging. Kedua, pemberian izin impor daging lembu dengan volume mencapai 30 ribu ton.
“Tidak ada yang dipersulit. Kita sudah keluarkan. Kemudian BUMN yang juga mendapat alokasi, itu wajib untuk melakukan stabilisasi harga,” klaim Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Pemerintah memastikan kuota impor sapi bakalan sepenuhnya dikelola oleh swasta, sedangkan BUMN difokuskan pada impor daging untuk berperan sebagai stabilisator. Skema ini diterapkan agar pemerintah memiliki ruang intervensi untuk menjaga kepentingan konsumen di dalam negeri.
“Itu seluruhnya, 100 persen impor sapi bakalan, itu untuk swasta. Tidak ada BUMN. Tapi untuk daging, kalau itu bukan dipangkas (kuotanya), tapi supaya BUMN menjadi stabilisator. Ini dilakukan untuk rakyat Indonesia. Dengan begini, kami bisa intervensi,” ujar Amran.
Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan per 6 Januari 2026, Bapanas mencatat adanya stok awal sebesar 41,7 ribu ton daging sapi dan kerbau. Saldo pindahan (carry over) dari tahun 2025 tersebut dinilai cukup memperkuat ketahanan stok nasional.
Total pasokan daging nasional diproyeksikan mencapai 949,7 ribu ton, yang bersumber dari produksi dalam negeri, hasil penggemukan bakalan, serta impor. Jumlah ini melampaui total kebutuhan konsumsi rumah tangga dan non-rumah tangga yang sebesar 794,3 ribu ton.
Ia menambahkan bahwa impor daging oleh BUMN merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk mengintervensi pasar jika terjadi gejolak harga maupun pasokan demi kepentingan rakyat.
“Ingat, yang diimpor oleh BUMN, itu untuk rakyat. Bukan untuk konsumsi BUMN. Tapi untuk intervensi pasar. Kenapa? Kalau terjadi lonjakan harga, yang tanggung jawab siapa? Pemerintah,” imbuh Amran. (dan)









