INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi mencabut 28 izin sektor kehutanan, kebun sawit, dan tambang di Sumatera. Langkah itu diambil sebagai upaya darurat memulihkan daya tampung lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang kian kritis.
Proses pencabutan izin harus diikuti dengan langkah mengevaluasi total perizinan lain, pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh Sumatra.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Jerry Even Sembiring menekankan, pentingnya peran negara dalam memastikan pencabutan izin usaha di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak menjadi sarana bagi pengalihan lahan kepada korporasi lain.
“Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta,” kata Boy Jerry Even Sembiring dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Negara diminta menjamin agar setiap perusahaan yang dicabut izin usahanya tidak lepas tangan terhadap kewajiban pemulihan di wilayah terdampak.
“Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan,” ucap Even Sembiring.
Menurutnya pencabutan izin hanyalah langkah awal yang sia-sia tanpa upaya pemulihan. Para korporasi yang telah merusak alam Sumatera harus dipaksa mengganti kerugian lingkungan dan sosial setelah sekian lama mengambil keuntungan besar.
“Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” imbuh Even Sembiring.
Adapun daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya. Di antaranya PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai. PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera.
Selain itu, PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, dan PT. Panei Lika Sejahtera. (dan)










