INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut seluruh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar di Lampung. HGU itu terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan dikelola TNI Angkatan Udara (AU).
Pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, dan 2022.
“Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” kata Nusron Wahid usai rapat koordinasi lintas lembaga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, dasar pencabutan HGU tersebut mengacu pada tiga laporan hasil pemeriksaan BPK, yakni LHP Nomor 157/HP/XI/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015, LHP Nomor 53/HP/XIV/01/2020 tertanggal 6 Januari 2020, serta LHP Nomor 153/LHP/XIV/12/2022 tertanggal 30 Desember 2022.
Ia mengemukakan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih satu grup perusahaan tersebut. HGU itu terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung.
Pemerintah akan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada yang memiliki hak. “Untuk selanjutnya nanti akan kami serahkan kepada yang berhak yaitu adalah Kemhan cq. TNI Angkatan Udara,” ujar Nusron Wahid.
Setelah pencabutan itu, akan ada langkah-langkah bersifat persuasif dan fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU.
“TNI Angkatan Udara akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU, atas nama Kemhan cq. TNI AU,” imbuh politikus Golkar itu. (dan)





















