INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo di kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG).
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jawa Timur, atas nama AR selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, dan IYW selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (21/1/2026).
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil BD selaku pegawai Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, MRP, BUD, DAS, dan EH selaku pejabat pembuat komitmen di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, ETS selaku Direktur RSUD Hospitel Bantarangin, serta SCW selaku ajudan Sugiri Sancoko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi (AR), Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Ivan Yoko Wibowo (IYW), dan Direktur RSUD Hospitel Bantarangin Enggar Triadji Sambodo (ETS).
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (dam)





















