INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengungkap jaringan internasional tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Dalam pengungkapan tersebut, tiga WNA ditangkap karena mengirimkan warga China ke Australia secara ilegal.
Adapun tiga WNA yang terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (39), serta seorang warga negara Thailand berinisial PK (27).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja menyatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan orang asing di sebuah penginapan kawasan Jakarta Barat.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat,” kata Pamuji di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ketiga WNA tersebut dapat tinggal di penginapan karena menggunakan identitas palsu yang pembuatannya dibantu oleh warga negara Indonesia (WNI).
“Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah Rp 90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” tutur Pamuji.
Mereka kemudian menawarkan jasa kepada warga negara Tiongkok yang ingin pergi ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka.
Total ada lima korban dalam kasus tersebut. Para korban terbang secara mandiri dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dengan didampingi oleh tersangka XS.
“Selanjutnya dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya,” tutur Pamuji.
Salah satu pelaku inisial XS mematok tarif sebesar 60.000 RMB atau sekitar Rp 130 juta per orang. “Dari setiap pengiriman tersebut, XS mengaku memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta,” imbuh Pamuji. Akibat perbuatannya mereka dideportasi ke negaranya masing-masing. (dan)












