INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Refly Harun mempersoalkan penghentian penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Eggi Sudjana. Mewakili Roy Suryo dkk, Refly menilai penggunaan skema restorative justice dalam kasus tersebut janggal.
“Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut,” kata Refly Harun di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa salah satu kejanggalan tersebut merujuk pada ancaman hukuman bagi pelaku di klaster satu melebihi 5 tahun. Hal itu mencakup sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Nah, salah satunya adalah ancaman hukuman yang diberikan kepada klaster satu itu juga di atas 5 tahun, 6 tahun kan untuk provokasi, untuk penghasutan Pasal 160 KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Refly Harun.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, prosedur tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan. “Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, enggak bisa,” tutur Refly Harun.
“Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Pihaknya tidak bermaksud mendesak pencabutan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Meski demikian, beberapa poin keberatan atau catatan kritis perlu disampaikan sebagai bahan evaluasi.
“Intinya bukan kita ingin itu dicabut bagi Egi, silakan bagi Egi dan Damai menikmatinya, kita juga tidak masalahkan, dalam pengertian bahwa kita tidak ingin melakukan cara-cara yang sama tetapi ada beberapa catatan yang barangkali perlu kita garisbawahi,” imbuh Refly Harun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto telah mengonfirmasi penerbitan SP3 terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” terang Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. (dan)









