INDOPOSCO.ID – Guncangan trauma masih dirasakan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa yang terjerat kasus dugaan penghasutan terkait demo ricuh akhir Agustus 2025, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonisnya bebas bersyarat, Kamis (15/1/2026).
Kasus yang menimpa Laras Faizati serupa dengan dialami Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen. Keduanya dituduh melakukan penghasutan saat unjuk rasa berujung ricuh pada Agustus 2025.
“Jujur, tentu aku ada ketakutan dan ada trauma ya. Karena di sini yang terjerat itu bukan cuma aku, tapi banyak teman-teman pemuda dan perempuan juga,” kata Laras di Jakarta dikutip Jumat (16/1/2026).
Ia menyadari bahwa kasus yang telah dijalaninya tidak hanya berdampak terhadap dirinya sendiri, melainkan turut dirasakan orang-orang terdekatnya.
“Dan yang terefek itu bukan aku doang, tapi juga keluarga dan teman-teman,” tutur Laras.
Selain itu, ia mengaku belum bisa memotivasi kelompok perempuan untuk berani bersuara, dan memilih lebih memfokuskan harapannya kepada negara.
“Makanya mungkin untuk sekarang aku belum bisa mengasih kata-kata gimana caranya biar berani berbicara sebagai perempuan. Tapi mungkin harapan aku ke negara kali ya,” ucap perempuan berusia 26 tahun itu.
Paling penting negara wajib menciptakan ruang aman yang menjamin hak mereka untuk berdaulat dan menyampaikan aspirasinya.
“Untuk agar perempuan itu berani berbicara, negara harus bisa membangun ruang yang aman untuk kita bersuara, untuk kita berdaulat, untuk kita berekspresi,” imbuh Laras.
Laras ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah konten di media sosial yang dianggap menghasut massa membakar gedung Mabes Polri dalam rangkaian demonstrasi Agustus 2025. Ia telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih lima bulan. (dan)





















