INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta klarifikasi resmi dari Meta selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna serta informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Meta untuk meminta penjelasan langsung. Menurut Meta, proses reset kata sandi merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram dan tidak membuka akses kata sandi kepada pihak lain.
“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri. Selain itu, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, proses pendalaman masih terus dilakukan oleh Kemkomdigi. Hasil investigasi tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan terhadap sistem keamanan Instagram.
Terkait informasi dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, Meta melalui Instagram menyampaikan bahwa hingga saat ini investigasi internal masih berlangsung untuk memastikan keabsahan isu tersebut.
Alexander juga menegaskan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pemanggilan terhadap Meta ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegasnya.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
Ke depan, lanjutnya, Kemkomdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin keamanan sistem elektronik dan pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia. (dil)





















