INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni, Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi hal tersebut. SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ujar Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dikelompokkan menjadi dua kategori. Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana dan empat rekan lainnya, sedangkan kelompok kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa. (dan)









